Harap Tunggu

Jenis Cuti

No Jenis Cuti Hari Syarat/ Prasyarat Keterangan
1 Cuti Tahunan 12 Minimal kerja 12 bulan Dihitung per tanggal kontrak SKKB pertama
2 Cuti Yayasan 4 - 8 Hari 4 untuk staf, 8 untuk pimpinan
3 Cuti Sakit tentatif SK dokter/ bidan/ tenaga medis
4 Cuti Bersalin 3 bulan Melahirkan Bisa diambil sebelum, saat, dan setelah melahirkan
5 Cuti Keguguran tentatif SK dokter
6 Cuti Bersama tentatif Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Mengurangi jatah cuti tahunan dan atau cuti yaysan
7 Menikah 5
8 Menikahkan Anak 4
9 Mengkhitankan Anak 4
10 Meninggal Dunia A 4 Suami/istri/anak/orang tua/mertua/menantu
11 Meninggal Dunia B 2 Keluarga sekandung, kakek dan nenek kandung
12 Istri Melahirkan/ Keguguran 2
13 Umroh 15
14 Haji 50
* Sumber: UU Karyawan No 13 Tahun 2003
PP No 78 tahun 2015
RPL Yayasan ILMI Januari 2017